yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pembahasan:
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir. Hak ini harus dihormati dan tidak dapat diambil darinya.
Untuk melindungi Hak Asasi Manusia ini dibuatlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur perlindungan serta penindakan terhadap pelanggar hak-hak asasi manusia.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Contoh hak asasi adalah hak beragama. Dengan demikian, misalnya, setiap orang apapun agamanya akan mendapat perlindungan yang sama di depan hukum untuk memeluk agama yang diyakininya dan untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamanya.
[answer.2.content]